Suatu cita-cita mulia untuk memberikan jaminan perlindungan yang
menjangkau pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sudah
terancang dalam program sistem jaminan sosial nasional
(SJSN). Sebenarnya masalah SJSN telah diamanatkan dalam undang-undang
sejak tahun 2004, tapi dalam penerapannya masih mengalami proses panjang
untuk disosialisasikan.
Indonesia sudah punya Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional No.
40/2004 yang menjamin standar dan portabilitas segala manfaat dan
pelayanan jaminan sosial. Selain itu ada Undang Undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24/2011 yang mengarahkan transformasi
badan hukum penyelenggara jaminan sosial.
Kedua UU ini masih membutuhkan turunan-turunan kebijakan agar semua
pihak pelaksana punya landasan hukum dan alat untuk memberi pelayanan
optimal. Masih ada pekerjaan rumah untuk alokasi dana bagi yang
dikategorikan miskin, pendataan penduduk yang akurat, sistem komunikasi
dan pelayanan yang terpadu dan didukung teknologi informatika, serta
kerjasama dengan lembaga-lembaga pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan SJSN merupakan kelanjutan dari sistem jaminan kesehatan masyarakat yang sudah dibuat pemerintah. Hanya saja, pengelolaan SJSN lebih sistematis di seluruh Indonesia.
Dengan demikian tidak akan ada lagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial. Rumah sakit juga tidak boleh menolak masyarakat untuk berobat.
Sejumlah tiga narasumber pusat telah memaparkan materi tentang SJSN, Persiapan PT. Askes dan PT. Jamsostek menjadi BPJS. Untuk urusan kesehatan ditargetkan beroperasi di 1 Januari 2014 dan untuk urusan ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian) beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.
Pelaksanaan SJSN bidang kesehatan tersebut akan dimulai pada 2014, kemudian secara bertahap akan ditingkatkan cakupan kepesertaannya hingga mencapai jaminan kesehatan semesta pada 2019. Langkah ini mencakup penyiapan regulasi dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya, dan sosialisasi.
Ke depan, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta pada 2019, maka seluruh penduduk Indonesia akan mempunyai jaminan kesehatan. Ini berarti setiap penduduk Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa kendala pembiayaan. Pelayanan kesehatan ini mencakup aspek promotif-preventif dan aspek kuratif rehabilitatif. Dalam pembangunan kesehatan, upaya promotif-preventif harus diutamakan, karena selain akan menurunkan jumlah orang yang sakit, juga berdampak pada efisiensi biaya kesehatan.
Upaya promotif-preventif juga mencakup upaya perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai perilaku sehari-hari dan menciptakan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dengan menjaga dirinya agar tetap sehat.