twitter


Siapa yang tidak kenal dengan masakan Jepang? Takoyaki, Mie Ramen, Sushi, Yakiniku, dan masih banyak lagi adalah sedikit dari makanan Jepang yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat Indonesia. Restoran Jepang pun bermacam-macam mulai dari Jepang-jepangan sampai Original Jepang, mulai dari jualan gerobak sampai restoran elit, ada yang menyajikan khusus satu jenis makanan ada pula yang menyajikan berbagai jenis makanan sehingga kita pun tidak ingin ketinggalan untuk mencicipinya.

Ketika itu di Mangafest bertempat di Taman Budaya UGM, di dalam GSP pada hari sabtu, 17 November pukul 09.00 ada acara berupa festival Jepang yang didalamnya terdapat stand-stand komik dan manga dari komunitas pecinta Jepang dan berbagai akseroris lucu juga makanan khas Jepang yang dijual disana, yang lebih menarik lagi adalah tidak dikenakan biaya alias gratis untuk tiket masuknya tetapi akan dikenai denda 10 ribu rupiah apabila menghilangkan kertas parkir yang berukuran 12x5 cm. Dan yang semakin menggugah adalah adanya voucher takoyaki gratis untuk 500 pendatang pertama, jadilah orang berebut datang untuk memperebutkan voucher itu.

Namun sangat disayangkan sekali ketika voucher akan ditukarkan ke stand yang dimaksud, ternyata menu takoyaki yang dinanti tidak tersedia lalu penjaga stand menyarankan untuk menukarkan voucher tersebut ke restoran mereka di jakal km.5. Terlintas dalam pikiran bahwa ini hanyalah akal-akalan pedagang untuk mempromosikan restorannya dimana tempatnya berada.

Sesampai disana, tempatnya seperti menyerupai Jepang asli dengan adanya counter sushi yang ditata sedemikian rupa menjadi seperti berada di Jepang sungguhan. Tidaklah menyesal bahwa takoyaki gratis yang diinginkan memiliki cita rasa yang enak sekali rasanya meskipun diperlukan waktu yang lama untuk menunggu hidangan takoyaki tersebut. Tersedianya minuman teh hijau khusus Jepang gratis, cukup mengobati rasa lama ketika menunggu, seperti biasanya teh hijau dari Jepang rasanya pahit dan sangat panas alias mendidih, tetapi ketika diminum rasanya cukup mengena dan segar meskipun harus ditiup-tiup dan minum dengan sedikit demi sedikit, rasa pahitnya pun hampir tidak ada, bisa dibilang lebih mendekati tawar.



Untuk sajian es krim ada satu-satunya es krim pancake dengan banana pancake sebagai alas dan dilapisi es krim diatasnya, sangat mengundang lidah untuk bergoyang mengikuti irama manisnya dan gurihnya pancake ketika masuk ke mulut belum lagi es krim yang bercengkraman di atas pancake.

Selain itu restoran ini menyajikan mie ramen dengan katagori lengkap mulai dari ramen basah sampai ramen biasa, juga aneka sushi yang sangat lengkap beserta paket hidangan besar yang diberisi segala macam variasi sushi, tidak ketinggalan paket makan siang yang ditata dengan lucunya ala Jepang juga beragam bistik pun ada dalam pilihan menu. Semua bahan dari masakan ini adalah impor asli dari Jepang sehingga rasa dan harga pun tidak jauh dari aslinya pula. Harga yang di tawarkan juga cukup menitikkan liur, mulai dari yang paling murah 15 ribu, sehingga untuk harga mahasiswa sepertinya cukup menguras dompet meski sebanding dengan rasa dan sajian yang didapat. Selain itu tempatnya sangat kecil sekali sehingga tidak leluasa untuk bergerak.

Banyaknya restoran Jepang di sudut kota Jogja membuat para pemilik berlomba bersaing dan mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya dengan strategi marketing seperti diatas mungkin cukup jitu untuk mempromosikan restoran barunya, yang lebih penting lagi adalah mengutamakan rasa dari makanan itu sendiri dengan penyajian yang cepat namun apabila memang harus lama, beri sesuatu yang membuat pelanggan tidak menghitung waktu untuk menunggu. Soal harga adalah sebanding dengan apa yang disajikan dan bahan-bahannya, namun untuk bahan impor 100 % adalah tidak mungkin karena harganya pun akan menyamai dari negara impor tersebut, jadi lebih baik bahannya di mix oleh produk lokal tanpa mengubah komposisi dan texture dari masakan tersebut sehingga harga pun dapat dijangkau oleh berbagai kalangan.


Polisi lalu lintas atau yang sering disingkat polantas bertugas untuk mengatur lalu lintas, juga memiliki pekerjaan sampingan yaitu memeriksa kelengkapan para pengguna jalan khususnya pengendara bermotor, baik surat-surat resmi maupun kelengkapan keamanan saat berkendara. Apa yang dilakukan polantas untuk menegakkan keamanan pada saat berkendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan razia yang secara acak dilakukan pada waktu dan tempat yang tertentu pula.

Namun sayangnya pekerjaan sampingan polantas itu justru beralih pada perkerjaan utama yang lebih menghasilkan rupiah daripada pekerjaan rutinnya sebagai pengatur jalan. Hal ini demikian terjadi karena  pekerjaan sampingan polantas yang tadinya hanya memeriksa, justru bergeser mengadili di tempat dengan seenaknya mematok harga denda yang ditentukan sendiri dan dapat di negosiasikan dengan pelanggar. Jelaslah uang yang disebut denda pelanggaran itu akan masuk ke dompet polisi atau langsung ditukar dengan rokok, bensin, ataupun pulsa sesuai dengan kebutuhan polantas tersebut. Hal ini tidak bisa dielak sebab para pelanggarpun pasti akan memilih membayar denda atau lebih tepatnya menyonggok polisi tersebut dengan iming-iming terhidar dari denda yang lebih besar lagi maupun sidang ataupun proses yag ribet sampai dengan penyitaan kendaraan sementara. Dukungan yang diberikan sang pelanggar ini justru sangat menguntungkan polantas dan memberi peluang untuk terjadinya hal serupa dalam setiap pemeriksaan. Akan terciptanya hubungan simbiosis mutualisme antara pelanggar dan polantas.

Ketika kita mengalami pelanggaran akan diberi dua slip yaitu slip merah sebagai pembelaan dari pelanggaran yang kita lakukan sehingga dibawa ke sidang dan slip biru sebagai pengakuan kesalahan dari kita dengan membayar denda yang ditentukan. Dan sebenarnya denda yang diberikan seharusnya di transfer ke rekening tertentu milik negara bukan langsung dibayar ke polantas sehingga akan masuk ke dalam dompet polantas tersebut. Ironisnya, rekening yang dilkukan untuk pentransferan denda pelanggaran sangat jarang bahkan sangat tidak mungkin digunakan dalam proses pembayaran denda.

Apalagi sang pelanggar sudah ketakutan dahulu dengan nilai-nilai denda menurut hukum yang berlaku dan jumlahnya sangat tidak sedikit seperti pada tabel di bawah ini:



Bukankah akan lebih menakutkan untuk sang pelanggar? Sehingga pola pikirnya pun menjadi terpola sebagai pola pikir orang Indonesia. Mereka lebih memilih untuk bayar murah meskipun masuk ke dompet polisi daripada bayar mahal namun masuk ke uang kas untuk negaranya sendiri. Betapa bahayanya jika hal ini terus menjadi pola pikir untuk anak-cucu mereka nanti. Sehingga hukum pun hanya sekedar tulisan bukan tindakan yang seharusnya diaplikasikan. Pekerjaan DPR dan MPR pun hanyalah percuma belaka untuk membuat hukum tersebut dengan proses yang panjang dan dengan digaji oleh uang rakyat. Memang tidak bisa dipungkiri denda yang diberikan sungguh luar biasa besar dibandingkan dengan penghasilan orang Indonesia kebanyakan, namun denda yang diberikan sebenarnya hanyalah gertakan untuk menakut-nakuti agar jangan sampai terjadi pelanggaran tersebut, namun biasanya para pelanggar tidak mengetahui adanya hukum pelanggaran dan dendanya yang luar biasa ini sehingga ketidaksengajaan maupun kesengajaan yang dilakukan dalam pelanggaran akan terjadi dan terulang.

Apabila hukum ini dapat disosialisasikan secara merata untuk masyarakat banyak, pasti akan berkurangnya dengan signifikan segala bentuk pelanggran lalu lintas dan terlebih utama lagi peraturan yang telah dibuat tersebut dapat secara nyata teraplikasikan dalam masyarakat sehingga tidak akan terjadinya lagi pelanggaran untuk kedua kalinya karena kapok dan sangat merugikan.

Apabila tingkat kecelakaan lalu lintas semakin bertambah juga akan merepotkan polantas, bukannya sebaiknya mereka juga bekerja sama kepada para pengguna lalu lintas untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan mererapkan peraturan pelanggaran dengan sesuai hukum yang berlaku pula. Hal ini dilakukan tidak lain hanyalah untuk terciptanya keamaan bersama.


Suatu cita-cita mulia untuk memberikan jaminan perlindungan yang menjangkau pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sudah terancang dalam program sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sebenarnya masalah SJSN telah diamanatkan dalam undang-undang sejak tahun 2004, tapi dalam penerapannya masih mengalami proses panjang untuk disosialisasikan.

Indonesia sudah punya Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40/2004 yang menjamin standar dan portabilitas segala manfaat dan pelayanan jaminan sosial. Selain itu ada Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24/2011 yang mengarahkan transformasi badan hukum penyelenggara jaminan sosial. 
Kedua UU ini masih membutuhkan turunan-turunan kebijakan agar semua pihak pelaksana punya landasan hukum dan alat untuk memberi pelayanan optimal. Masih ada pekerjaan rumah untuk alokasi dana bagi yang dikategorikan miskin, pendataan penduduk yang akurat, sistem komunikasi dan pelayanan yang terpadu dan didukung teknologi informatika, serta kerjasama dengan lembaga-lembaga pelayanan kesehatan.



Pelaksanaan SJSN merupakan kelanjutan dari sistem jaminan kesehatan masyarakat yang sudah dibuat pemerintah. Hanya saja, pengelolaan SJSN lebih sistematis di seluruh Indonesia. 
 
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mulai awal 2014 Sistem Jaminan Sosial Nasional dijalankan secara bertahap sehingga pada 2019 seluruh masyarakat diharapkan sudah memiliki jaminan sosial.
Dengan demikian tidak akan ada lagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial. Rumah sakit juga tidak boleh menolak masyarakat untuk berobat.


Sejumlah tiga narasumber pusat telah memaparkan materi tentang SJSN, Persiapan PT. Askes dan PT. Jamsostek menjadi BPJS. Untuk urusan kesehatan ditargetkan beroperasi di 1 Januari 2014 dan untuk urusan ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian) beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.

Pelaksanaan SJSN bidang kesehatan tersebut akan dimulai pada 2014, kemudian secara bertahap akan ditingkatkan cakupan kepesertaannya hingga mencapai jaminan kesehatan semesta pada 2019. Langkah ini mencakup penyiapan regulasi dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya, dan sosialisasi.

Ke depan, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta pada 2019, maka seluruh penduduk Indonesia akan mempunyai jaminan kesehatan. Ini berarti setiap penduduk Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa kendala pembiayaan. Pelayanan kesehatan ini mencakup aspek promotif-preventif dan aspek kuratif rehabilitatif. Dalam pembangunan kesehatan, upaya promotif-preventif harus diutamakan, karena selain akan menurunkan jumlah orang yang sakit, juga berdampak pada efisiensi biaya kesehatan.

Upaya promotif-preventif juga mencakup upaya perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai perilaku sehari-hari dan menciptakan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dengan menjaga dirinya agar tetap sehat.


Ternyata penyebaran virus yang terlalu merata ini memiliki alur yang tak terputuskan mulai dari dunia maya terbawa ke dunia nyata dan pada akhirnya merambat ke dunia lain.
Apa jadi nya kalau abg alay ini menjawab pertanyaan dari sang malaikat di alam kubur?
Mari saksikan gambar di bawah ini :


Kesimpulannya para abg alay hidup di dunia apa saja selalu bersama dengan kecerian, kesantaian dan keasyikan, meskipun dalam detik-detik digiring ke dunia nista.
So jadilah alay disetiap kesempatan. *loh